Di Indonesia, berdasarkan Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal berikutnya menyatakan orang-orang yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.Artinya, dalam hal ini para pelaku perkawinan campur bisa juga kehilangan kewarganegaraannya dan mereka masih bisa tetap memilih untuk menjadi WNI ataukah mengganti kewarganegraannya agar sama dengan sang WNA.
Warga negara asing yang hendak menikahi orang Indonesia harus melewati beberapa tahapan administrasi. Dan Negera Indonesia mengenal kewarganegaraan ganda. Artinya, jika mengajukan surat keinginan jadi warganegara, mereka harus memilih jadi orang Indonesia atau ikut pasangannya.
Bagaimana jika ikut kewarganegaraan pasangan? Salah satu hal yang pasti adalah kita kehilangan hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti kehilangan hak memiliki properti di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam UU tersebut, disebutkan hanya WNI dapat mempunyai hak milik. Pasal 3 PP 103/2015, WNI yang melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya.
Syarat untuk tetap bisa memiliki hak atas tanah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran adalah hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut haruslah bukan harta bersama. Selama ini kewenangan pencabutan kewarganegaraan ada di tangan pejabat yang berwenang melakukan Pencatatan Sipil. Adapun pencatatan perolehan status kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk pelepasan kewarganegaraan WNA oleh negara yang bersangkutan.
NAH Anda yang hendak menikah dengan warga asing, sudah siapkah dengan risiko dan segala kerumitannya?