Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin sering terjadi. Perbedaan kewarganegaraan ini menuntut adanya persyaratan khusus, salah satunya adalah Certificate of No Impediment (CNI).
Daftar Isi
ToggleDefinisi CNI (Certificate of No Impediment)
Certificate of No Impediment atau yang disingkat CNI adalah Surat Keterangan Bisa/Bebas/Tidak Ada Halangan Menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Negara WNA (Warga Negara Asing) berasal.
Maksud dari tidak memiliki halangan hukum untuk menikah antara lain sudah menikah atau memiliki hubungan keluarga dekat dengan calon pasangannya.
Dasar Hukum Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 57 undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perkawinan campuran, yaitu:
Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.1
Cara & Proses Mendapatkan CNI
Sementara itu untuk mendapatkan CNI (certificate of no impediment) tidak lah mudah. ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari Pihak WNA maupun Pihak WNI.
Sebelumnya kita harus buat janji dulu dengan kedutaan, caranya tinggal masuk ke website kedutaan atau bisa langsung telepon mereka.
Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari Kedutaan Besar Negara WNA (Warga Negara Asing) berasal, biasanya dibutuhkan beberapa dokumen berikut ini :
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
*Perlu diingat bahwa setiap Kedutaan Besar memiliki persyaratannya masing-masing, jadi daftar dokumen diatas bisa jadi berbeda
Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Belum Pernah Menikah
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya untuk memfotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan, sebab pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut nantinya.
Berapa Lama Proses Mengurus CNI?
Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari pihak kedutaan. Proses ini mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kebijakan dan juga kinerja kedutaan dari negara yang bersangkutan.
Beberapa kantor kedutaan membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga dua bulan untuk proses tersebut, atau bahkan bisa lebih lama lagi.
Ada beberapa kantor kedutaan juga melakukan interview kepada calon pasangan yang akan menikah, namun hal ini tidak selalu dijalankan oleh semua kedutaan.
Setelah semua dokumen tersebut diproses, maka pihak kedutaan akan menghubungi dan memberitahu bahwa surat-surat tersebut telah bisa diambil kembali.
CNI merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia. Keberadaan CNI memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.