Seseorang penerjemah tersumpah hasil terjemahannya bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya, dokumen yang diterjemahkan juga dapat dipertanggung jawabkan setelah melalui prosess penyetujuan dari kementrian luar negeri. Dan juga kementrian hukum dan HAM.
Menyenangkan ketika memiliki seseorang yang anda sebut sebagai pasangan, ketika laki-laki dan perempuan sudah mempunyai rasa yang sama saling mencintai, dan saling menyayangi terikat dalam sebuah hubungan yaitu pernikahan.
Berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 60 mengatur perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Aturan yang harus dipenuhi itu dirinci lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. Seperti dikutip dari situs Pemprov Bali, warga negara asing yang hendak menikah di Indonesia harus melengkapi sederet dokumen sebagai berikut:
1. Paspor.
2. Kitap/Kitas dokumen dari imigrasi.
3. SKLD dokumen dari kepolisian.
4. KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas.
5. surat izin dari kedutaan/perwakilan dari negara asing.
Berikut ini syarat lengkap untuk pelayanan pencatatan perkawinan di Bali:
Dengan begitu persyaratan-persyaratan yang harus dilalui sebagai pelengkap dalam momen bahagia anda bersama pasangan. Bali translator siap menjadi partner terpercaya dalam penerjemahkan dokumen legal anda, untuk lebih memudahkan proses menterjemahkan dokumen-dokumen penting milik anda.
Bali translator hadir memberikan solusi tepat bagi pasangan warga Negara asing yang ingin melaksanakan pernikahan di Indonesia dengan memberikan penawaran jasa legalisasi dokumen yang akan diterjemahkan secara sumpah dan terjamin orisinil dari dokumen aslinya.