Ini Dia Visa Khusus Agar WNA Bisa Tinggal Hingga 10 Tahun di Bali

visa secondhome

Pulau Dewata Bali, dengan keindahan alamnya yang memukau, budaya yang kaya, dan keramahan penduduknya, telah lama menjadi daya tarik bagi wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, minat untuk datang dan menetap di Bali semakin meningkat, terutama di kalangan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini terlihat dari banyaknya WNA yang memilih untuk tinggal jangka panjang di Bali, baik untuk bekerja, berbisnis, atau sekadar menikmati gaya hidup yang santai dan menyenangkan.

Namun tinggal di Indonesia tidak serta merta bisa sesuka hati, ada aturan yang berlaku khusus untuk WNA yang akan menetap dalam jangka waktu lama. Salah satunya adalah Visa Second Home yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2022 lalu.

Apa Itu Visa Second Home?

Visa Second Home adalah visa tinggal terbatas yang diperuntukkan bagi WNA yang memiliki bukti kemampuan finansial tinggi. Dengan visa ini, pemegangnya dapat tinggal di semua  wilayah Indonesia selama 5 atau 10 tahun, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Visa Second Home?

Visa Second Home terbuka bagi semua WNA, terlepas dari negara asal mereka. Namun, ada batasan kegiatan untuk mendapatkan Visa ini. Yang bisa mendapatkan adalah 3 kategori WNA antara lain :

  1. Investor
  2. Wisatawan
  3. Wisatawan lanjut usia/Pensiunan.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia

Ingin tinggal di Indonesia untuk jangka panjang? Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa bisa menjadi solusinya! Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mendapatkannya:

Syarat Umum:

  • Paspor: Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan.
  • Bukti Dana: Bukti kepemilikan dana minimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara, yang dibuktikan dengan saldo rekening bank.
  • Pasfoto: Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih.
  • Daftar Riwayat Hidup: Daftar riwayat hidup yang memuat informasi pribadi, pendidikan, pekerjaan, dan pengalaman lainnya.

Syarat Tambahan untuk Pengikut:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan.
  • Pasfoto berwarna terbaru 4 cm x 6 cm latar belakang warna putih.
  • Untuk pengikut, Visa Second Home milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku.
  • Bukti hubungan keluarga dengan pemegang Visa berupa :
    • Akta Pernikahan/Buku Nikah
    • Akta Kelahiran/Kartu Keluarga (KK): Untuk anak atau orang tua.
    • Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali dokumen berbahasa Inggris).

Prosedur:

  1. Permohonan Online: Ajukan permohonan Visa Rumah Kedua melalui Persetujuan Visa Online di alamat website https://molina.imigrasi.go.id/
  2. Upload Dokumen: Upload semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori pemohon (individu atau pengikut).
  3. Pembayaran Biaya: Bayar biaya visa sesuai dengan lama masa berlaku yang dipilih (5 atau 10 tahun).
  4. Verifikasi dan Persetujuan: Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Penerbitan Visa: Jika disetujui, visa akan diterbitkan dan dapat dicetak.

Disclaimer:

  • Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk informasi terbaru.
  • Visa Rumah Kedua TIDAK MENGGANTIKAN Visa Kerja di Indonesia.
  • Pemegang Visa Rumah Kedua diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala kepada Kantor Imigrasi setempat.

Visa Second Home Untuk Investor

Salah satu syarat utama bagi investor adalah mendapatkan verifikasi rencana investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut panduan prosesnya:

Langkah-langkah:

  1. Siapkan Dokumen:
    • Formulir permohonan verifikasi rencana investasi Visa Second Home Investor.
    • Paspor WNA pemohon.
    • Bukti kepemilikan dana minimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara.
    • Rencana investasi yang mendetail, meliputi:
      • Jenis usaha/investasi yang akan dijalankan.
      • Lokasi usaha/investasi.
      • Nilai investasi.
      • Rencana sumber pendanaan.
      • Rencana penciptaan lapangan kerja.
      • Jadwal pelaksanaan investasi.
      • Manfaat investasi bagi perekonomian Indonesia.
    • Bukti kelengkapan dokumen pendukung rencana investasi (jika ada).
  2. Pengajuan Online:
    • Buat akun dan login ke Sistem NSW https://nswi.bkpm.go.id/stepbystep 
    • Pilih menu “Layanan Perizinan” > “Penanaman Modal Asing” > “Visa Second Home Investor”.
    • Isi formulir permohonan online dan upload semua dokumen yang diperlukan.
    • Bayar biaya verifikasi sesuai ketentuan.
  3. Verifikasi dan Persetujuan:
    • BKPM akan melakukan verifikasi dokumen dan rencana investasi dalam waktu 5 hari kerja.
    • Jika lengkap dan sesuai, BKPM akan menerbitkan surat verifikasi rencana investasi.
    • Surat verifikasi dapat diunduh melalui SOPT BKPM.

Disclaimer:

  • Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya periksa update terbaru di situs web BKPM.
  • Proses verifikasi dapat memakan waktu lebih lama tergantung pada kompleksitas rencana investasi.

Biaya Permohonan Visa Second Home Visa

Dilansir dari sumber resmi website Kemenkumham NTB, biaya permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa adalah sebesar Rp 21.000.000,- per orang.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

2019 Copyright © Bali Translator

Example
WhatsApp chat