Berita tentang pemain naturalisasi tim nasional sepakbola Indonesia saat ini menjadi salah satu berita paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, namun tahukah Anda apa itu sebenarnya naturalisasi dan bagaimana prosesnya?
Daftar Isi
TogglePengertian Naturalisasi Kewarganegaraan
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, berikut ini adalah pengertian dari naturalisasi
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Dengan kata lain, naturalisasi merupakan cara bagi seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara secara sah setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Proses ini melibatkan peralihan status dari WNA menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara lain, tergantung pada negara tujuan.
Jenis Naturalisasi
Ada 2 jenis naturalisasi yaitu naturalisasi biasa dan istimewa
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa merupakan jenis naturalisasi yang paling umum dilakukan. Proses ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dan melibatkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan jenis naturalisasi lainnya. Calon warga negara harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah negara tujuan.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa adalah jenis naturalisasi yang diberikan kepada individu tertentu berdasarkan pertimbangan khusus, seperti:
- Sumbangan yang luar biasa bagi negara: Individu yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, atau bidang lainnya, dapat diberikan naturalisasi istimewa.
- Alasan kemanusiaan: Dalam beberapa kasus, naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada individu yang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan jiwanya jika kembali ke negara asal.
- Kepentingan negara: Pemerintah suatu negara dapat memberikan naturalisasi istimewa kepada individu tertentu jika hal tersebut dianggap penting untuk kepentingan negara.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Naturalisasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara tegas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing (WNA) untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
Proses ini merupakan suatu bentuk integrasi yang menandai kesediaan seseorang untuk menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada segala ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang pemohon naturalisasi antara lain:
- Usia: Pemohon harus telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Persyaratan usia ini menunjukkan kematangan individu dalam mengambil keputusan penting seperti memilih kewarganegaraan.
- Tempat Tinggal: Pemohon wajib telah bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jangka waktu yang ditentukan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memiliki ikatan emosional dan sosial dengan masyarakat Indonesia.
- Kesehatan: Pemohon wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa pemohon mampu berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak menjadi beban bagi negara.
- Bahasa: Pemohon harus dapat berbahasa Indonesia dengan baik. Kemampuan berbahasa Indonesia merupakan salah satu syarat utama untuk dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia dan menjalankan kehidupan sehari-hari di Indonesia.
- Ideologi: Pemohon wajib mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi negara. Kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 merupakan syarat mutlak bagi setiap warga negara Indonesia.
- Catatan Kriminal: Pemohon tidak boleh memiliki catatan kriminal yang serius. Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pekerjaan dan Penghasilan: Pemohon harus memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Persyaratan ini menunjukkan bahwa pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak menjadi beban bagi negara. - Tidak Berkewarganegaraan Ganda: Pemohon harus bersedia melepas kewarganegaraan asalnya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Prinsip tunggal kewarganegaraan merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum kewarganegaraan Indonesia.
Selain syarat diatas, ada syarat-syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemohon status naturalisasi antara lain :
- Surat permohonan bermateri berisi informasi (a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan; dan g. kewarganegaraan asal.)
- Fotokopi kutipan akte kelahiran
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
- Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.
PS : Untuk dokumen berbahasa asing selain inggris, maka perlu diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
Syarat diatas adalah prosedur untuk proses naturalisasi biasa. Sedangkan untuk naturalisasi istimewa yang diberikan oleh presiden yang seperti ramai diberitakan saat ini, prosesnya akan jauh lebih singkat dan sederhana dikarenakan ada kepentingan negara yaitu membela Tim Nasional dalam cabang olahraga.
Naturalisasi istimewa yang diberikan presiden akan disetujui dengan audiensi sang pemohon oleh DPR komisi yang berkaitan.