Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, seperti: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Percerian, Akta Kematian, Keterangan Status Sipil, Buku Nikah, Ijazah dan Transkrip Nilai, Putusan Pengadilan dan sebagainya hanya akan berlaku di beberapa negara terutama Eropa setelah melalui proses Legalisasi. Kebijakan ini ditentukan oleh negara dimana dokumen akan dipergunakan.
Proses Legalisasi / Pengesahan / Apostille umunya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dan kemudian oleh Kedutaan dimana dokumen akan digunakan. Beberapa dokumen perlu dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi lain sebelum dilegalisasi oleh ketiga instansi tersebut, misalnya: Buku Nikah KUA perlu dilegalisasi oleh Kementerian Agama atau Ijazah dan Transkrip Nilai oleh Kementerian Pendidikan. Beberapa dokumen juga perlu diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi dan Disumpah.
Sebelum melakukan proses legalisasi, kami sarankan Anda untuk menanyakan kepada instansi dimana dokumen itu akan digunakan. Terutama mengenai jenis dan usia maksimal dokumen. Setelah Anda mengetahui secara benar dokumen apa yang diperlukan, silakan menghubungi Bali PAS agar dibantu proses legalisasi dan / atau terjemahan sesuai dengan keperluan.
Karena peraturan yang senantiasa berubah, bisa saja ada dokumen – dokumen lain diperlukan untuk pada saat proses legalisasi. Jika memang demikian, maka kami akan mengabarkan kepada anda sesegera mungkin. Namun secara umum persyaratan legalisasi adalah sebagai berikut:
Persyaratan Legalisasi
Legalisasi Akta Catatan Sipil oleh Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:
Legalisasi Buku Nikah oleh Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:
Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa legalisasi dokumen :
Indonesia | Arabic | Amerika |
Jepang | China | Belanda |
Inggris | Italia | Korea |
Rusia | Spanyol | Perancis |
Jerman | Portugis | Ukraina |